Berita

Pembayaran UKT Dan SPP Semester Genap TA 2023-2024

Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Mahasiswa UIN Sumatera Utara Medan Periode Semester Genap Tahun Akademik 2023-2024.

  1. Jadwal pembayaran UKT dan SPP mahasiswa periode Semester Genap Tahun Akademik 2023-2024 adalah tanggal 15 Januari s.d 16 Februari 2023;
  2. Bank penerima pembayaran UKT/SPP adalah:  (a) Bank BRI di seluruh Indonesia; atau (b) Bank BSI di seluruh Indonesia; atau (c) Bank Sumut di seluruh Indonesia; atau (d) Bank Mandiri di seluruh Indonesia;
  3. Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP pada jadwal yang sudah ditentukan, maka haknya sebagai mahasiswa secara otomatis gugur, tidak dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di Portal Sistem Informasi Akademik (PortalSIA), tidak dapat mengikuti perkuliahan, serta tidak mendapatkan layanan administrasi akademik lainnya pada Semester Genap Tahun Akademik 2023-2024;
  4. Mahasiswa yang tidak membayar UKT/SPP sampai berakhir jadwal pembayaran tersebut, maka yang bersangkutan harus mengurus Surat Keterangan Cuti Kuliah di Fakultas/Pascasarjana masing-masing, agar tidak muncul tagihan pembayaran UKT/SPP pada semester tersebut. 
  5. Mahasiswa yang melaksanakan Sidang Skripsi/ Tesis/ Disertasi Terbuka sampai tanggal 29 Februari 2024 dan dinyatakan lulus maka yang bersangkutan tidak membayar UKT/SPP periode Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024. Apabila yang bersangkutan telah membayar UKT/SPP Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 maka UKT/SPP nya akan dikembalikan.
  6. Bagi Mahasiswa yang melaksanakan Sidang Skripsi/Tesis/Disertasi Terbuka pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 yaitu bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, maka mahasiswa tersebut wajib membayar UKT/SPP.


Download Keputusan Rektor

Bergabunglah Dengan Kami

Mari bergabung dengan civitas akademika Program Studi Fisika FST UINSU UIN Sumatera Utara Medan